Negara hukum adalah negara yang komposisinya diatur oleh hukum sehingga semua kekuasaan pemerintah didasarkan pada hukum, rakyat tidak boleh bertindak sewenang-wenang sesuai dengan kehendak mereka sendiri, yang bertentangan dengan hukum. Saat ini tingkat kejahatan di Indonesia sangat tinggi dan jenis kejahatan berkembang dengan istilah kejahatan luar biasa Dalam kehidupan masyarakat sehari-hari senantiasa diatur oleh peraturan, baik tertulis dan tidak tertulis. Semua kegiatan warga negara diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di Indonesia terdapat hukum tidak tertulis dan hukum tertulis. Keduanya berfungsi untuk mengatur warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Salah satu kejahatan yg menggangu situasi keamanan adalah premanisme. premanisme adalah jenis kejahatan yang secara langsung menyentuh masyarakat. Pelaksanaan mewujudkan rasa aman terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku kejahatan premanisme mengharuskan Polisi sebagai petugas penegak hukum, pelindung dan penjaga masyarakat untuk melaksanakan tugasnya dengan serius berdasarkan profesionalisme menuju Kepolisian Nasional yang independen dan tepercaya harus mengambil langkah strategis untuk mengatasi kejahatan preman.
Premanisme adalah tindak pidana kekerasan dan juga diatur dengan sangat jelas dalam KUHP yang diatur dalam Pasal 89 KUHP, (Pasal 365 KUHP), Pemerasan (Pasal 368 KUHP), pemerkosaan atau pemerkosaan (Pasal 285 KUHP), penganinyaan (Pasal 351 KUHP), kerusakan barang (Pasal 460 KUHP), yang tentu saja dapat mengganggu ketertiban umum dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Pemerintah Orde Baru mengeluarkan kebijakan membersihkanpreman yang dikenal sebagai Petrus atau penembakan misterius. Lusinan dan bahkan ratusan preman ditembak mati secara misterius, kemudian tubuh mereka sengaja ditinggalkan dan tidak diurus di jalan raya untuk dilihat oleh penduduk (Asshiddiqie 1995), kebijakan penembak misterius membuat terapi kejut dan pengobatan kejut sehingga penjahat tidak berani bereaksi lagi.
Kapolri telah memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas aksi premanisme dan jangan diberi ruang gerak sedikit pun. Jenderal Idham juga mengapresiasi jajaran Polda Metro Jaya telah menangkap kelompok John Kei yang menyebabkan satu orang tewas. Kapolri Idham mengatakan intinya negara tidak boleh kalah dengan preman. Negara harus hadir, tidak boleh kalah dengan aksi-aksi premanisme. "Penganiayaan, pengrusakan dan penjarahan sangat tidak dibenarkan," tegas mantan Kapolda Metro Jaya.
Nur Azizah Hidayah
Mahasiswi UIN Sunan Gunung Djati Bnadung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar